WebSep 16, 2015 · Jasa boga atau katering termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Jasa boga atau katering sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan … WebMay 16, 2024 · Catering Services, Informasi Tentang Layanan – Jenis Makanan dan Harganya. jasa boga atau di sebut catering services adalah sebuah wirausaha terutama di indonesia yang melayani pemesanan berbagai macam masakan baik untuk keperluan …
Apa Itu PPN, Dasar Aturan, Tarif, dan Cara Menghitungnya
WebDec 17, 2024 · Belanja makan minum dengan menggunakan jasa katering atau jasa boga sesuai kriteria yang telah disebutkan diatas, cukup dikenakan PPh 23 atas jasa katering dengan tarif sebesar 2% dengan rekanan yang memiliki NPWP, dan tarif sebesar 4% dengan rekanan tanpa NPWP serta tidak dikenakan PPN karena Jasa Katering atau … Web24-104-39 Jasa katering atau tata boga. 24-104-40 Jasa freight forwarding. 24-104-41 Jasa logistik. 24-104-42 Jasa pengurusan dokumen. 24-104-43 Jasa pengepakan. 24-104-44 Jasa loading dan unloading. 24-104-45 Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis. hivi 1090
DAFTAR KODE OBJEK PAJAK KODE OBJEK …
WebMay 14, 2024 · Jasa katering merupakan jenis jasa yang termasuk ke dalam objek PPh Pasal 23. Pengenaan tarif atas jasa tersebut sebesar 2% dari jumlah bruto jika Wajib Pajak yang telah dipotong memiliki NPWP. Sementara bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi. WebJun 8, 2016 · Bendahara melakukan pembayaran atas jasa katering Puspa (NPWP 01.123.556.5-063.000) sebesar Rp3.500.000,-. Besarnya pemotongan/pemungutan pajak atas pembayaran jasa katering tersebut adalah sebagai berikut: Pemotongan PPh nya: Pembayaran atas jasa katering dipotong PPh Pasal 23 PPh Pasal 23 = 2% X 3.500.000 … WebJun 6, 2016 · PPh Pasal 23 Bendahara Pemerintah Tarif 2%; Dalam Hal Rekanan Tidak Memiliki NPWP Dikenai Tarif PPh Pasal 23 Lebih Tinggi Sebesar 100% Dasar Pengenaan = Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23 = 1. Sewa 2. Jasa teknik; 3. Jasa manajemen; 4. Jasa konsultan; 5. Jasa lainnya Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 23 Saat Pemotongan PPh … hivi 2016